alexamaster - Master of Web Traffic by Alexamaster
Everve - Social Media Exchange on steroids by Everve

Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Sepakati UMK Bekasi

Muzani Ranau Demo buruh menutup ruas tol Cikampek dilihat dari Rooftop Apartemen Mutiara Bekasi Lantai 20, Pekayon Jaya, Bekasi Barat. 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menyebutkan, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja telah menyepakati besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.
Setelah dilakukan musyawarah disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I sebesar Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, kelompok III Rp 1.849.000.
"Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UM Kabupaten Bekasi," sebut Hatta, di Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Dengan adanya kesepakatan baru ini, kata Hatta, Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi UMK seperti yang diputuskan, maka akan diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
Hatta pun menyebutkan, serikat pekerja sepakat kejadian aksi buruh ini adalah yang pertama dan terakhir. Ini dilakukan demi menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia.
"Seberat apapun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hatta.
Selain itu, tambah Hatta, juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ini akan dilakukan dengan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Sepakati UMK Bekasi Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Sepakati UMK Bekasi Reviewed by Obet on January 28, 2012 Rating: 5

No comments:

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();
Powered by Blogger.